Instruksi itu juga ditujukan kepada para Pimpinan/Manager Hotel, Manajemen Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi “dilarang” melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021