Hakim Wawan Edi Prasetyo mengatakan bahwa majelis hakim akan menelisik lebih dalam peran masing-masing aparatur desa

⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Mudarta juga minta pihak BPN yang telah menerbitkan sertifikat tanah tersebut turun tangan biar kasus ini clear. “Kasus ini melibatkan bendesa adat I Wayan Artawan, mantan kepala desa I Dewa Putu Artha Putra, dan kepala dusun I Nyoman Sujendra yang mengalihnamakan lahan yang ditempati Dewa Nyoman Oka