29/01/2021 One comment Pabrik Kosmetik Palsu Digerebek Polisi di Kota Bekasi tersangka dapat dijerat Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI bomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun , dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar