Kabud Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keketerangan kepada wartawan di tempat kejadian pabrik kosmetik palsu di Kota Bekasi. (polres)

Pabrik Kosmetik Palsu Digerebek Polisi di Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Sebuah pabrik kosmetik palsu yang tidak memiliki izin edar, diungkap petugas dari Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari kasus ini, seorang ditetapkan tersangka dan 12  orang diminta keterangan sebagai saksi.

Dalam penjelasannya, Jumat (29/1/2021) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didamingi Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menyampaikan, kasus ini diungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Pabrik kosmetik  tidak memiliki izin edar dari BPOM,  serta tidak memenuhi
standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Adapun tempat kejadian perkara di Perumahan  Cluster Vinifera Residence Blok A20 Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi sebagai kantor Marketing, dan pabrik di Jalan Swakarya Nomor 49 RT 005 RW004 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.

Tersangka yang diamankan dan saat ini masih dalam penysikan inisial  CS. Dan polisi menyita barang bukti kosmetik Yoleskin All, Acone  All Variant,  NHM All Variant, Youra All,
Tepung beras Rose Brand dan  Margout, sebagai bahan kosmetik.

Adapun modus operandi pelaku,  memproduksi dan mengedarkan  farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah ada kegiatan transaksi kosmetik yang tidak memiliki izinn edar.

Kemudian petugas Polda Matro Jaya pada  Kamis (28/1/2021 pukul 13.00 WIB, dengan tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba melakukan pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence Blok A20 Jalan Bina Asih 2 Jatiasih Kota Bekasi. Dari  hasil pemeriksaan, ditemukan kesediaan farmasi berupa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI, namun produk tersebut telah diedarkan ke masyarakat.

CS selaku tersangka dapat dijerat   Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI bomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun , dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Pelaku sudah memproduksi dua tahun terakhir dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. (jonder sihotang)

One comment

Comments are closed.