Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa putusan pelanggaran etik yang dikeluarkan DKPP tidak bisa mengubah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam pemungutan suara ulang (PSU).
penyelenggara Pemilu dan bertujuan menyatukan pemahaman mengenai implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.
DKPP berharap sanksi ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta mematuhi kode etik yang berlaku.
JAKARTA (independensi.com) – RUBIK (Rumah Bebas Konflik) Senin (12/2) menggandeng Forum Pemred, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan
Kampanye Pemilu Bebas Konflik dideklarasikan bersama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), RUBIK dan puluhan pemimpin redaksi media massa nasional yang tergabung dalam Forum Pemred.