Ketua Forum Pemred Suryopratomo yang juga Direktur Pemberitaan Metro TV (kiri) didampingi Direktur RUBIK Abdul Ghofur (kanan) diwawancarai media televisi usai mendeklarasikan Piagam Thamrin 14 di Gedung Bawaslu RI Jakarta Pusat

Wujudkan Pemilu Bebas Konflik, Piagam Thamrin 14 Dideklarasikan

Loading

JAKARTA (independensi.com) – RUBIK (Rumah Bebas Konflik) Senin (12/2) menggandeng Forum Pemred, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  mendeklarasikan Piagam Thamrin 14.

Ditemui usai acara yang bertempat di Media Center Bawaslu di Jalan Thamrin 14 Jakarta Pusat, Direktur RUBIK Abdul Ghofur menjelaskan kepada independensi.com mengatakan, deklarasi Pemilu Bebas Konflik atau Piagam Thamrin 14 berisi sejumlah komitmen untuk mencegah adanya konflik horizontal maupun vertikal dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Menurut pandangannya, Pemilu di tanah air saat ini ada pada titik yang memprihatinkan, maraknya konflik sampai politik uang yang begitu masif merupakan kegagalan pemilu secara substansial.

“Deklarasi kampanye pemilu bebas konflik ini merupakan salah satu ikhtiar demi keberhasilan penyelenggaraan pemilu di Indonesia secara substansial,” katanya.

Ghofur kemudian mengingatkan bahwa terselenggaranya pemilu yang bebas konflik bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Ghofur pun mengajak agar semua elemen masyarakat terlibat aktif dalam mengampanyekan pemilu bebas dari konflik.

Ketua Forum Pemred  Suryopratomo menyambut baik inisiatif RUBIK mendorong terwujudnya pemilu bebas konflik baik horisontal maupun vertikal. “Pasca reformasi 1998, kita sudah menyelenggarakan beberapa kali pemilu yang seluruhnya bebas dari konflik dan pers di tanah air tentu saja memainkan berperan strategis. “Saya kira sangat baik bila RUBIK kembali mengingatkan pada kita semua agar jangan sampai gagal mempertahankan prestasi ini.”

Acara deklarasi bertajuk “Pemilu Bebas Konflik dan Diskusi Komitmen untuk Pemilu Bebas Konflik” yang mendapat perhatian besar dari media elektronik dan cetak nasional ini juga dihadiri Komisioner KPU Hasyim Asyari, anggota Bawaslu M Affifuddin, komisioner DKPP Rahman Yasin dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro.

Piagam Thamrin 14 berisikan lima poin, yakni:

1. Membangun komitmen penyelenggara dan peserta pemilu, pers serta seluruh elemen Bangsa Indonesia untuk melaksanakan pemilu yang bebas dari konflik horizontal dan vertikal yang dapat merusak integrasi bangsa serta integritas Pemilu.

2. Memproteksi setiap warga negara Indonesia dari segala potensi dan upaya konflik yang destruktif baik yang bersifat konflik laten maupun terbuka dalam penyelenggaraan pemilu.

3. Mempromosikan nilai-nilai luhur pancasila, keberagaman budaya dan pluralitas sosial politik sebagai upaya mencegah terjadinya konflik destruktif dalam penyelenggaraan pemilu.

4. Meningkatkan partisipasi publik secara proporsional dan intensif dalam pencegahan dan mediasi serta mitigasi konflik dalam penyelenggaraan Pemilu

5. Melakukan kampanye publik untuk menolak praktik politik uang sebagai bagian dari kesadaran pemilih menghindari politik transaksional dalam pemilu.