JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam satu hari ini berhasil mengantar sebanyak 250 barang-bukti tilang yang sudah diputus pengadilan ke
JAKARTA (Independensi.com) Guna mengantisipasi penyebaran virus corona, Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam proses tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang-bukti dari
Sunoto anggota Polri mantan Bendahara Pengeluaran RS Bhayangkara Bengkulu dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.