JAKARTA (Independensi.com) – Dalam upaya membongkar dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka (RTH) di Cipayung, Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi
Pembiaran dilakukan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Gubernur Jawa Barat terhadap kerumunan massa MRS dan Front Pembela Islam (FPI), periode 10 – 15 Nopember 2020, sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan.