Penanganan perkara itu harus penuh kehati-hatian karena harus mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan dari ahli
JAKARTA (Independensi.com) – Pengadilan Negeri Padang Sidempuan telah menyebutkan eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas,