JAKARTA (Independensi.com)Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera akan mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah
JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Agung langsung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan kondensat atau minyak mentah yaitu Raden Priyono dan
Prasetyo pun berjanji akan menuntut hukuman maksimal tersangka yang kini menjadi buronan pihak Mabes Polri selaku penyidik kasus Kondensat yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.
Prasetyo pun berjanji akan menuntut hukuman maksimal tersangka yang kini menjadi buronan pihak Mabes Polri selaku penyidik kasus Kondensat yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun
Prasetyo yang berjanji akan menuntut hukuman maksimal terhadap tersangka sempat menepis kalau pihaknya dianggap menghambat penyelesaian kasus Kondensat