Kejaksaan Agung Tunggu Penyerahan Tersangka dan BB Korupsi Kondensat dari Bareskrim

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Setelah memberikan sinyal siap menyidangkan salah satu dari tiga tersangkanya secara “in absentia” atau tanpa kehadiran terdakwa, Kejaksaan Agung kini menunggu penyerahan tersangka berikut barang-bukti kasus dugaan korupsi Kondensat dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Sekarang kita hanya tinggal menunggu penyerahan para tersangka dan barang-buktinya,” kata Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus, Heffinur di sela-sela mengikuti Pelatihan Agen Perubahan di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.

Heffinur mengatakan hal itu saat ditanya nasib kasus Kondensat pasca pernyataan Jaksa Agung. yang akan mempertimbangkan untuk menyidangkan mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo yang buron secara “in absentia” atau tanpa kehadiran terdakwa.

Dia pun menyatakan pihaknya tidak perlu sampai mengirim surat kepada Bareskrim untuk melakukan penyerahan tahap dua atau dan penyerahan tersangka berikut barang-bukti kepada jaksa selaku penuntut umum.

“Tidak perlulah kami kirim surat permintaan. Kini kami tinggal tunggu penyerahan tersangka saja,” tutur Heffinur yang dapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan sinyal untuk menyidangkan tersangka Honggo secara “in absentia”. “Kami sedang pertimbangkan untuk menyidangkan yang bersangkutan (Honggo Wendratmo–Red) secara in absentia jika dipandang lama dan belum diketahui kapan yang bersangkutan yang buron ke luar negeri ditemukan ” kata Prasetyo kepada wartawan di Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Bali, Rabu (28/11/2018).

Prasetyo pun berjanji akan menuntut hukuman maksimal tersangka yang kini menjadi buronan pihak Mabes Polri selaku penyidik kasus Kondensat yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.

Sebelumnya dia menepis kalau pihaknya dianggap menghambat penyelesaian kasus Kondensat dengan menolak penyerahan dua tersangka lain mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono jika tersangka Honggo tidak secara bersamaan diserahkan Mabes Polri.

Alasan Jaksa Agung agar tidak ada kesan disparitas perlakuan terhadap ketiganya. “Karena yang melarikan diri (Honggo Wendratmo–Red) diindikasikan paling menikmati hasil kejahatan korupsi kasus itu,” katanya. (MJ Riyadi)