MAKI Praperadilankan Lagi Kejagung Jika Honggo Tak Disidang In Absentia

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam praperadilankan lagi Kejaksaan Agung jika tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat Honggo Wendratmo mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tidak juga disidangkan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (3/12/2018) pihaknya memang memberikan apresiasi kepada Kejagung yang berniat menyidangkan in absentia Honggo seperti disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Tentunya kami apresiasi. Tapi kita lihat lagi dua minggu ke depan setelah adanya pernyataan dari Jaksa Agung. Apakah memang akan ditindak-lanjuti atau tidak. Jika tidak ya kita praperadilankan lagi,” kata Boyamin.

Boyamin mengaku pihaknya pernah praperadilankan Kejagung dan Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jaksel terkait berlarut-larutnya penanganan kasus korupsi Kondensat yang diduga merugikan keuangan negara Rp35 triliun. Namun gugatan praperadilan tersebut ditolak.

Hanya saja Boyamin menuding Kejagung lah sebagai pihak yang menghambat penyelesaian kasus Kondensat sebagaimana terungkap dalam jawaban Kejagung dalam sidang karena tidak mengakui Bareskrim telah mengajukan penyerahan tersangka.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo disela-sela raker Kejaksaan di Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Rabu (28/11/2018) memberi sinyal untuk menyidangkan Honggo Wendratmo secara “in absentia”.
“Kami sedang pertimbangkan untuk menyidangkan yang bersangkutan (Honggo Wendratmo–Red) secara in absentia jika dipandang lama dan belum diketahui kapan yang bersangkutan yang buron ke luar negeri ditemukan ” kata Prasetyo.

Prasetyo yang berjanji akan menuntut hukuman maksimal terhadap tersangka sempat menepis kalau pihaknya dianggap menghambat penyelesaian kasus Kondensat dengan menolak penyerahan dua tersangka lain yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono jika tersangka Honggo tidak secara bersamaan diserahkan Mabes Polri.

Alasan Jaksa Agung agar tidak ada kesan disparitas perlakuan terhadap ketiganya. “Karena yang melarikan diri (Honggo Wendratmo–Red) diindikasikan paling menikmati hasil kejahatan korupsi kasus itu,” katanya.
Namun demikian dia berharap kepada pihak kepolisian bekerjasama dengan Interpol untuk dapat menangkap tersangka yang buron guna dapat dimintai pertanggung-jawaban di pengadilan. (MJ Riyadi)

One comment

Comments are closed.