Saatnya Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) mengakhiri penderitaan masyarakat di bawah UU SJSN No 40/2004 dan UU BPJS No 24/2011 yang mewajibkan seluruh rakyat membayar iuran BPJS setiap bulannya.
Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengapresiasi kebijakan penggunaan KTP menggantikan kartu BPJS Kesehatan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
JAKARTA (Independensi.com) – Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan