Masa jabatan itu berlaku sampai dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama tiga bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Wali Kota Bekasi
memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 3306/KPG.19.01/BKD tanggal 3 Mei 2023, hal Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.