BEKASI (IndependensI.com)- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, lagi, memperpanjang Junaedi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi.
Perpanjangan terhitung, Jumat (25/8/2023) melalui surat Keputusan Wali Kota Nomor: 821.2/Kep.97-BKPSDM/VIII/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Masa jabatan itu berlaku sampai dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama tiga bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Wali Kota Bekasi. Demikian penjelasan Humas Kota Bekasi.
Sebagaimana diketahui, seleksi calon Sekda pernah dilakukan. Saat itu, Panitia Seleksi Terbuka mengumumkan hasil seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Bekasi, terdapat dua pejabat yang ikut mendaftar yaitu A Koswara selaku Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, dan Dinar Faisal Badar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah Kota Bekasi.
Namun Demikian, berdasarkan hasil verifikasi berkas lamaran oleh Pansel, A Koswara dan Dinar Faisal Badar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan hasil itu, Seleksi Terbuka calon Sekda Kota Bekasi tidak terpenuhi calon yang memenuhi syarat. (jonder sihotang)