JAKARTA (Independensi) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan
Terpidana Fakhrur Razie mantan Direktur PT. Nanang Mulya Group dihukum empat tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp. 1.108.373.500 dan denda Rp200.000.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor 814 K/Pid.Sus/2016.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan pembayaran uang pengganti dilakukan pihak keluarga terpidana melalui Kejari Murung Raya untuk diserahkan ke kas daerah APBD Murung Raya