Jakarta (Independensi.com) Aparat kejaksaan kembali menangkap buronan kasus korupsi. Kali ini yang ditangkap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu Mulkan
Terpidana Fakhrur Razie mantan Direktur PT. Nanang Mulya Group dihukum empat tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp. 1.108.373.500 dan denda Rp200.000.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor 814 K/Pid.Sus/2016.