Surabaya (Independensi.com) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto belum akan mengeksekusi putusan pengadilan yang menghukum terpidana kejahatan seksual terhadap sembilan anak di
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif (Caleg) dinilai harus dipatuhi.