Jakarta (Independensi.com) Kejaksaan Negeri Batam untuk pertama kali menerima pembayaran denda dari terpidana kasus peredaran minuman keras atau miras tanpa
Adapun ke lima kapal yaitu Kapal Motor (KM) KNF 7445 sudah incracht sesuai putusan MA No: 2612K/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Maret 2018 dan KM BV 93115 TS sesuai putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.