Lima Kapal Ikan Vietnam Ditenggelamkan Terkait Pencurian Ikan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Lima kapal ikan milik nelayan asing asal Vietnam yang terlibat kasus pencurian ikan di wilayah hukum perairan Provinsi Kepulauan Riau ditenggelamkan pihak Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor, Rabu (21/11/2018).
Penenggelaman ke lima kapal dilakukan di perairan Pulau Momol Kecil, Batam, Kepulauan Riau dengan cara kapal-kapal tersebut dilubangi dan kemudian diisi dengan pasir.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi saat dihubungi, penenggelaman dengan cara seperti itu untuk menjaga ekosistem laut di sekitar lokasi penenggelaman tidak menjadi rusak.

“Agar ikan-ikan tidak mati dan terumbu karang tidak rusak. Karena biasa penenggelaman kapal oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan cara kapal diledakkan. Tapi kali ini kami pilih dengan cara soft,” tutur mantan Asintel Kejati Jambi ini.

Dia menyebutkan ke lima kapal asal Vietnam ditenggelamkan berdasarkan putusan pengadilan perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht baik dengan perintah untuk dimusnahkan.

Adapun ke lima kapal  yaitu Kapal Motor (KM) KNF 7445 sudah incracht sesuai putusan MA No: 2612K/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Maret 2018 dan KM BV 93115 TS sesuai putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.

Kemudian KM BV 92896 TS sesuai putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018, KM. BV 92897 TS sesuai putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No:15/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018 dan KM BV 931114 TS dengan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

Sedangkan nelayan dari ke lima kapal tersebut, kata Dedie, sebanyak tujuh orang sudah berstatus terpidana dengan hukuman dikenakan denda atau subsider pidana penjara. “Karena mereka  tidak dapat membayar denda sehingga diganti dengan harus menjalani hukuman di Rutan Batam,” kata Dedie seraya menyebutkan para nelayan asal Vietnam itu akan dideportasi ke negaranya seusai menjalani hukuman.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi penenggelaman ke lima kapal asing antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Asri Agung Putra dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam. (MJ Riyadi)