JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Surabaya membantah telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank
Mukri menyebutkan Ong Tommy Ongkowijoyo adalah terpidana kasus pelanggaran merek yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1587K/PID.SUS/2017 tanggal 16 November 2017