Terpidana Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana, Sugiarto Wiharjo alias Alay saat ditangkap di Bali

Kejaksaan Kembali Tangkap Dua Buronan, Salah Satunya Mantan Komut BPR di Lampung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua buronan kejaksaan berstatus terpidana kembali berhasil ditangkap melalui program Tabur atau tangkap buronan 31.1. Salah satunya adalah Komisaris Utama Bank Pekreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana yaitu Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan, Kamis (7/2/2019) terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo yang menjadi buronan Kejati Lampung ditangkap saat berada Hotel Novotel Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 15.40 WITA.

“Penangkapan terhadap terpidana dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali dipimpin langsung Asintel dan Tim KPK,” kata Mukri.

Terpidana pelanggaran merek Ong Tommy Ongkowijoyo berada di Kejari Surabaya.

Dia menyebutkan sesuai putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, terpidana Sugiarto Wiharjo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta juga
diperintahkan membayar uang pengganti Rp106,8 miliar.

Perbuatan korupsi dilakukan terpidana bersama-sama mantan Bupati Lampung Timur Satono yang juga buron dengan cara memindahkan uang Kas Daerah Pemkab Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp108.861.624.800.
Kemudian terpidana memberi bunga tambahan kepada Satono Rp10.586.575.000,00 yang menimbulkan kerugian Negara Rp119.448.199.800.

Sementara satu terpidana lain yang menjadi buronan Kejari Surabaya, Jawa Timur yaitu Ong Tommy Ongkowijoyo ditangkap setelah menyerahkan diri pada Rabu (6/2/2019) pukul 14:00 Wib.

Mukri menyebutkan Ong Tommy Ongkowijoyo adalah terpidana kasus pelanggaran merek yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1587K/PID.SUS/2017 tanggal 16 November 2017 dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta rupiah subsidiair dua bulan kurungan yang melanggar Pasal 90 -Undang RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Merk juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1587K/PID.SUS/2017 tanggal 16 November 2017. “Terpidana telah dimasukan ke dalam Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo oleh Dedi Arisandi selaku Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya,” kata Mukri. (M Juhriyadi)