Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan rekomendasi sanksi pelanggaran asas netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 akan dilaksanakan dengan tegas.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk sebanyak 17 orang penjabat (Pj) Kepala Daerah (KDH) untuk mengisi kekosongan jabatan KDH yang melaksanakan pemilihan daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk belasan Penjabat Kepala Daerah (KDH) untuk mengisi kekosongan jabatan KDH yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 ini.