Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono
Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono. (foto istimewa)

Penjabat Diminta Konsolidasikan ASN agar Netral dalam Pilkada

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk belasan Penjabat Kepala Daerah (KDH) untuk mengisi kekosongan jabatan KDH yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 ini.

Kemendagri berharap, para penjabat KDH menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan pejabat sebelumnya.

Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono mengatakan, para penjabat KDH memiliki peran strategis yang diemban dalam menyukseskan pilkada. Dia berharap urusan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan baik di tengah kontestasi pilkada.

Menurutnya, para penjabat tetap membangun kehidupan demokrasi dengan bekerja sama dengan instansi terkait, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedewasaan politik masyarakat yang berdampak pada peningkatan partisipasi pemilihan.

Para penjabat juga diminta memberikan dukungan kepada penyelenggara pilkada baik secara teknis dan operasional terkait data kependudukan dan proses klarifikasi faktual.

“Menjamin dan memfasilitasi kelancaran alokasi anggaran yang telah disepakati dalam NPHD,” ujar Sumarsono dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Selain itu, lanjut Soni sapaan akrabnya, peran penjabat diminta mengkonsolidasikan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar senantiasa menjunjung netralitas dalam pilkada serta menegakkan sanksi tegas jika ada yang melanggar, di samping juga membangun sinergi dengan aparat keamanan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, dan menciptakan politik lokal yang damai dan gembira dalam proses demokrasi tersebut.

Tak hanya itu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan ini juga berharap penjabat melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan semua pihak di daerah baik tokoh agama, masyarakat, LSM, Pers dan Forkompida, serta mencegah dan meminimalisir penyebaran berita hoaks dan kampanye hitam atau fitnah.

“Memberi dukungan kepada penyelenggara pilkada dalam distribusi logistik pilkada termasuk pembersihan alat peraga kampanye pasangan calon di masa tenang,” pungkas Soni.(BM/ist)