Gugatan ini diajukan pasca somasi yang dilayangkan oleh tim Tampar sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pemerintah Jepang tidak mendapatkan tanggapan dan itikad baik untuk melaksanakan permintaan.
JAKARTA (Independensi.com) – Nelayan dan petambak mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan keseluruhan bagian Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan