Lalu bagaimana bisa mengurus orang lain, lembaga sendirinya pun tak mampu, sampai kapan adanya introspeksi diri dari masing-masing advokat, dimana tidak hanya butuh kepintaran tapi butuh hati nurani.
Proses untuk memperoleh kepemilikan tanah tersebut tidak terlepas dari sejarah perolehan hak atas tanah tersebut dan peralihan hak yang benar sesuai data yuridis dan data fisik.