Nur Setia Alam Prawiranegara

Alam Prawiranegara, Advokat Orang Sunda: Arteria Dahlan Tak Paham Tugas dan Tanggung Jawab Anggota DPR

Loading

MALANG, JAWA TIMUR (Independensi.com) – Nur Setia Alam Prawiranegara salah seorang Advokat Keturunan Sunda Garut, kelahiran Bandung  sangat menyesalkan atas ungkapan Arteria Dahlan Dalam yang minta Jaksa Agung memecat salah seorang pejabat tinggi kejaksaan karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat dengan  Komisi III DPR RI baru baru ini.

“Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung meminta  Jaksa Agung memecat salah satu   pejabat tinggi kejaksaan karena mengucapkan bahasa daerah yaitu bahasa sunda dalam rapat,” kata Nur Setia Alam Prawiranegara di Malang, Jawa Timur, Rabu (19/01/2022).

Permintaan Arteria Dahlan itu dinilai kurang tepat. Seharusnya Arteria Dahlan memahami tugas dan tanggung jawab dirinya selaku anggota Dewan apalagi selaku Wakil Rakyat bertugas di Komisi III.

Arteria Dahlan harus menjaga kerukunan Warga Negara Indonesia serta membuat ketentuan yang memahami sosiologi, agama dan budaya yang berada di Masyarakat.

Arteria, jika ingin melakukan hal yang kontroversial boleh saja kan tetapi yang dibahas harus yang pas, bukan mengenai hal yang sudah ada ketentuan yang berlaku dan layak untuk dikritisi secara prontal.

Karena sebagai seorang Anggota Dewan seharusnya, mengetahui aturan hukum bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara
UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketentuan mengenai Pemberhentian Jaksa jelas tertera dalam Pasal 12 menyatakan Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus-menerus, telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun, meninggal dunia dan tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian.

Selanjutnya, Pasal 5 menyatakan Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya, melanggar larangan perangkapan jabatan/pekerjaan, melanggar sumpah atau janji jabatan, atau melakukan perbuatan tercela.

Alam menambahkan lagi, “Betapa dangkalnya ungkapan Arteria Dahlan dimana seseorang mengungkapkan sesuatu hal dengan bahasa daerah, kemudian meminta atasannya memecat, alhasil berapa banyak warga negara Indonesia sebagai pegawai harus dipecat dari pekerjaannya jika menggunakan bahasa daerah.

“Saya saja sudah hampir 3 bulan di Kabupaten Malang harus mendengar pegawai berbahasa Jawa, hanya meminta diterangkan kembali ke Bahasa Indonesia sambil belajar Bahasa Jawa, bukan minta memecat orang tersebut,” kata Alam.

Ada peribahasa “Dimana Bumi Dipijak, Di Situ Langit Dijunjung” maknanya jelas bahwa seseorang sudah sepatutnya mengikuti atau menghormati adat istiadat yang berlaku di tempat tinggalnya, maka yang layak dipecat atau di PAW adalah Arteria Dahlan, karena tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan.” (prs)