Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap atau kabur (Obscurlibellum). Karena hubungan hukum yang terjadi antara pelapor dan terdakwa adalah hubungan sebagaimana diatur dalam ranah hukum Perdata.
Mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.