Ilustrasi. (Dok/Ist)

Kasus Fikasa Group, Dakwaan JPU Tidak Cermat

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Lima terdakwa pimpinan Fikasa Group menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (19/12/2022).

Adapun sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Fadil SH,MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH,MH dan Yudi Pujoyotama SH,MH, mendengarkan keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Samuel Aldoniro Siahaan SH dari Kantor Hukum R & A Lawfirm.

“Pada intinya, kami keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim dalam putusan selanya, kiranya dapat menerima  eksepsi keberatan kami  atas dakwaan JPU ,” kata Samuel.

Menurutnya, jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rendy Panalosa SH. MH, tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap atau kabur (Obscurlibellum). Karena hubungan hukum yang terjadi antara pelapor dan terdakwa adalah hubungan sebagaimana diatur dalam ranah hukum Perdata.

Atas permintaan kuasa hukum terdakwa itu, majelis hakim akan mempertimbangkan dalam putusan selanya pada sidang mendatang. Hakim lalu menunda sidang dua pekan, untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada Senin (2/1/2023). Adapun kelima terdakwa pimpinan Fikasa Group adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Meryani,

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dengan pasal 3  TPPU junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sementara itu terdakwa Maryani yang merupakan Freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru dikenakan pasal berbeda. Maryani yakni pasal 4 TPPU junto pasal 55 KHUPidana.

Para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat. Mereka melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korban sebanyak 10 orang di Pekanbaru. Modusnya adalah dengan menerbitkan Promisosry Notes yang disamakan dengan bunga deposito. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 84,9 miliar. (Maurit Simanungkalit)