JAKARTA (IndependensI.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bersama Dirlantas Polda Metro Jaya secara resmi mulai menerapkan perluasan pembatasan nomor kendaraan ganjil-genap
Terhitung mulai 1 Agustus 2018, Pemprov DKI akan mengeluarkan Pergub perluasan ganjil genap yang akan menjadi panduan polisi untuk melakukan penilangan.