waze
Penggunaan waze. (foto istimewa)

Hindari Kawasan Ganjil Genap, Pemprov DKI Imbau Gunakan Aplikasi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  Terhitung mulai 1 Agustus 2018, Pemprov DKI akan mengeluarkan Pergub perluasan ganjil genap yang akan menjadi panduan polisi untuk melakukan penilangan. Bagi masyarakat yang ingin menghindari kawasan ganjil genap bisa menggunakan aplikasi untuk memandu kendaraannya ke tujuan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Pemprov DKI berharap masyarakat bisa beralih ke angkutan umum. Namun bagi yang tetap ingin naik kendaraan pribadi, bisa menggunakan jalur alternatif yang disediakan.

“Mau pakai (kendaraan) pribadi bisa. Kita kerja sama dengan waze dan google (maps), tinggal ketik pelat nomor, nanti diarahkan harus bagimana. Itu tanggal 2 Juli sudah bisa,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).

Selain itu, pengendara juga bisa mengakses website omprengs.com untuk mencari jalan alternatif lainnya.(BM/ist)