JAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan telah menetapkan, kapasitas penumpang pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan pada zona merah hanya dapat beroperasi
JAKARTA (Independensi.com) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan Surat Edaran No 11 Tahun 2020 yang membahas lebih detil mengenai pedoman
JAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan melakukan revisi sejumlah pasal-pasal dalam Permenhub 18/2020. Batas maksimal jumlah penumpang angkutan udara berjadwal yang awalnya