Mobil pribadi satu keluarga yang awalnya maksimal di isi 50 persen, kini boleh di isi 100 persen

Mobil Pribadi Untuk Satu Keluarga Boleh 100 Persen

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan Surat Edaran No 11 Tahun 2020 yang membahas lebih detil mengenai pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat.

SE No 11 Tahun 2020 ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya PM 41/2020 pada 8 Juni 2020, untuk mengatur penyelenggaraan transportasi darat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini.

“Dalam SE Nomor 11/2020 ini diharapkan dapat membantu pemangku kepentingan dan petugas untuk melindungi pengguna jasa dalam memcegah penyebaran Covid-19,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta Kamis (11/6)

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mempersiapkan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal seperti Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Budi menjelaskan bahwa dalam SE 11/2020 tersebut berlaku bagi sarana dan prasarana bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta sarana dan prasarana bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

“Sesuai dengan arahan Pak Menhub bahwa dalam masa sekarang ini maka aktivitas ekonomi masyarakat mulai kembali berjalan dan memungkinkan akan terjadi peningkatan perjalanan orang dengan transportasi. Maka melalui SE 11/2020 ini diharapkan baik operator maupun masyarakat dapat menaatinya agar tetap aman, nyaman, selamat, dan juga memenuhi protokol kesehatan,” tambah Dirjen Budi.

Dalam SE 11/2020 tersebut dituliskan bahwa khusus untuk Perusahaan Angkutan Umum diwajibkan untuk:
1) mensterilisasi sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit 1 kali sehari;
2) menjual tiket secara daring (online) atau transaksi non tunai;
3) menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
4) memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (Rapid Test);
5) memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, hand sanitizer;
6) memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker;
7) memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan;
8) memastikan penerapan jaga jarak fisik;
9) menghimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

Sementara untuk Penumpang Angkutan Umum diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat, juga menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan mencuci tangan atau setidaknya pakai hand sanitizer.

“Dalam SE tersebut juga kami minta penumpang untuk menerapkan jaga jarak selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum,” urai Dirjen Budi.

Untuk kendaraan bermotor perseorangan, bagi pengguna mobil dianjurkan untuk menyemprot disinfektan pada bagian luar dan interior kendaraan. Penumpang yang akan bepergian harus dalam kondisi sehat dan telah mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta tetap menerapkan jaga jarak fisik dan memakai masker.

“Jika mobil digunakan bersama dengan orang lain yang berasal dari zona merah dan oranye maka maksimum kapasitasnya 50%. Sementara jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75%. Kapasitas 100% diizinkan bila mobil akan digunakan berasal dari rumah yang sama,” tambah Dirjen Budi.

Sementara bagi pengguna sepeda motor pribadi, harus melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor dan mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun. Sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama namun sepeda motor hanya dapat digunakan untuk 1 orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah jika untuk di zona merah dan zona oranye.

Jika untuk zona kuning dan zona hijau maka sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda.

Sedangkan ketentuan untuk ojek online atau yang dalam SE 11/2020 disebut sebagai Sepeda Motor Dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi diimbau bagi Perusahaan Aplikasi agar menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.

“Dalam aturan ini juga kami minta Perusahaan Aplikasi untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi serta menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi.

“Meskipun demikian, penumpang disarankan membawa helm sendiri serta tetap melaksanakan protokol kesehatan lainnya. Untuk pengemudi harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer,” jelas Dirjen Budi.

Sementara itu untuk Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Terminal, dan Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda secara umum petugas wajib menerapkan physical distancing serta menyediakan peralatan kesehatan seperti thermal gun yang digunakan untuk mengecek suhu tubuh petugas maupun pengunjung serta menjaga kebersihan hand sanitizer atau sabun cuci tangan.

“Untuk menjamin kesehatan di prasarana. Misalnya untuk petugas kami minta selain menggunakan masker, face shield dan sarung tangan juga harus dikenakan bila berhubungan langsung dengan masyarakat. Untuk di terminal bus pun pembelian tiket dianjurkan secara online ,” kata Dirjen Budi. (hpr)