Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sedemikian intensif dan ekstensif kiprah perekrutan dan pengaderan kelompok radikal di kampus-kampus, seorang dosen senior dari UI mengatakan bahwa metode yang digunakan telah mirip dengan apa yang dilakukan Nazi Jerman dan partai komunis, yaitu melalui teknik-teknik ‘cuci otak’ atau brainwashing