JAKARTA (IndependensI.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan audiensi dengan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
Pengajuan izin SPBU atau penyalur BBM dan LPG kini tidak perlu melewati persetujuan Ditjen Migas, melainkan langsung ke perusahaan migas terkait, dalam hal ini Pertamina.
Sesuai dengan ketentuan PERMEN ESDM No. 4 tahun 2018 Pasal 28 yang intinya BPH Migas akan melelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi setelah Menteri ESDM menetapkan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi