JAKARTA (Independensi.com) Sebanyak 12.629 narapidana dari kalangan umat Nasrani atau Kristen yang menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia dapat pengurangan
Remisi diberikan pemerintah secara terbuka, transparan dan non diskriminasi. “Tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapat remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan