11.232 Napi Dapat Remisi Natal 2018, Negara Bisa Hemat Anggaran Rp 4,7 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka hari Natal 2018 memberi remisi atau pengurangan hukuman kepada 11.232 narapidana umat Kristiani. Sebanyak 160 napi diantaranya langsung bebas dari penjara. Sedangkan sisanya 11.072 napi masih harus menjalani sisa hukuman.

“Pemberian remisi berdampak juga kepada penghematan anggaran negara dari biaya makan napi sebesar Rp4,7 miliar,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) pada Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami dalam rilis yang diterima Selasa (25/12/2018)

Dikatakan Sri Puguh pemberian remisi kepada napi beragama Kristen, terutama terhadap napi yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dari pihak lapas dan rutan.

Selain itu, tutur Dirjen PAS dalam rilisnya bahwa pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.  “Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya,” tutur Sri Puguh.

Dikatakannya juga pemberian remisi merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Sri Puguh pun menegaskan remisi diberikan pemerintah secara terbuka, transparan dan non diskriminasi. “Tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapat remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sementara tiga Kantor Wilayah paling terbanyak memberikan remisi khusus Natal. Pertama Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 2.306 napi dapat remisi, terdiri dari remisi khusus I sebanyak 2.276 napi dan remisi khusus II sebanyak 30 napi.

Kedua, Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.885 napi dapat remisi terdiri dari remisi I sebanyak 1.871 napi dan II 14 napi. Sedangkan ketiga, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara sebanyak 912 napi dapat remisi. Terdiri dari 907 napi dapat remisi khusus I dan remisi II sebanyak 5 napi. (MJ Riyadi)