Kemudian masyarakat diminta konsisten melaksanakan protokol kesehatan paling minimal yang harus dilerapkan setiap orang, mencuci tangan dengan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Dalam Intruksi ditujukan kepada semua jajaran termasuk Bidang Perubahan Perilaku dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi dan
Bidang Industri Pariwisata dan Perdagangan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Kota Bekasi.