Surat edaran wali kota Bekasi perpanjang masa belajar dari rumah hingga 14 April 2020

Dampak Corona: Di Kota Bekasi Masa Belajar Dari Rumah Diperpanjang 14 April 2020

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Wali Kota Bekasi Rahmat Efefendi kembali mengeluarkan surat edaran tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah karena  masa darurat penyebaran virus corona.

Masa belajar dari rumah (Home Learning) yang sebelumnya sampai tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang  hingga 14 April 2020. Keputusan perpanjangan masa belajar dari rumah itu sebagai imbas pencegahan penyebaran wabah corona di masa darurat penanganan Covid-19.

Dalam surat edaran bernomor 421/2265/Disdik yang ditandatangani Wali Kota Bekasi tertanggal 26 Maret 2020 itu berisi antara lain,  pembelajaran dari rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020.

Agar Kepala Bidang Pembinaan SD, SMP, PAUD dan Dikmasagar melaksanakan pengendalian kegiatan belajar dari rumah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.

Lalu Pengawas, Penilik dan Koordinator UPP melakukan monitoring evaluasi dan pendampingan pad satuan pendidikan yang menjadi binaannya.

Kemudian, kepala satuan pendidikan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pembelajaran dari rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif.

Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orangtua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran dari rumah serta membatasi aktivitas keluar rumah.

Agar guru membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik.

Pelaksanaan Ujian Nasional dibatalkan.
Pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan dan kenaikan kelas akan diatur kemudian dalam juknis tersendiri oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.

Pendidik melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dari rumah secara periodik melalui web satuan pendidikan masing-masing.  Perpanjangan masa belajar di rumah, dilakukan guna membatasi penyebaran virus corona, mengingat Kota Bekasi sudah termasuk zona merah covid-19.(jonder sihotang)