Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (ist)

Permudah Pelayanan Adminduk, Pemkot Bekasi Buka Layanan Malam Hari

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna mempercepat dan memudahkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyatakat, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membuat surat edaran. Dalam edaran tertanggal 6 Agustus 2019, diharuskan ada pelayanan malam hari dikantor-kantor kecamatan se Kota Bekasi.

Wali Kota memerintahkan 12 Camat yang ada di Kota Bekasi, untuk melaksanakan hal tersebut. Adapun jadual pelayanan yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut, hari Senin sampai Jumat pelayanan mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian pada hari Sabtu pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB dan semuanya kegiatan dipusatkan di kantor kecamatan. Selama pelayanan Senin sampai Jumat, diperintahkan agar Camat mengatur pegawai yang terlibat langsung dalam pelayanan dengan waktu sistem shift. Sedang pelayanan pada Sabtu, diatur dengan sistem piket.

Adapun jenis administrasi kependudukan yang dilayani, antara lain: perekaman dan pencetakan KTP Elektronik dalam status cetak pertama. Kemudian perekaman dan pencetakan KTP El dengan status pindah datang, perekaman dan pencetakan kartu keluarga status pindah datang, perubahan data dan cetak kartu keluarga. Termasuk pencetakan kartu identitas anak (KIA), penerbitan akta lahir dan penerbitan akta kematian.

Wali Kota Rahmat juga memerintahkan Camat untuk memaksimalkan peran status Pamor yang melaksanakan kegiatan antar jemput di wilayah RW.

Terkait kebijakan Wali Kota Bekasi tersebut, sejumlah warga menyambut baik. Masyarakat yang bekerja dari pagi sampai sore, dengan adanya edaran tersebut dapat mengurus administrasi kependudukan pada malam hari, dan hari Sabtu. Hal itu diungkapkan Ratmiatun, warga RT 02 RW 32, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. (adv/humas/jonder sihotang)