Kemenag telah merilis daftar 200 nama mubaligh yang memenuhi tiga kriteria yakni mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi
Pasca dihilangkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), telah dibuat sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilegalisasi melalui UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional