JAKARTA (IndependensI.com) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah mie instan asal Korea mengandung unsur babi seperti merek Samyang (dua varian), Nongshim, dan Ottogi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (18/62017), produk tersebut di antaranya bernama dagang Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi.
Selanjutnya, Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).
BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mie instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi tersebut.
Dari beberapa produk yang telah diuji terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk tersebut menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi.
Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.
BPOM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke #HALOBPOM di nomor 1500533 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. (antara/kbn)