Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi

Menhub Bakal Keluarkan Aturan Pembatasan Operasional Truk Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi operasional truk dan kendaraan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2019 mendatang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, waktu pembatasan angkutan barang pada Lebaran 2019 ini bakal sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni tergantung panjang rentang masa libur.

“Tahun lalu ada berapa hari sebelum Lebaran dan berapa hari setelah Lebaran. Itu kontekstual, kita akan lihat hari liburnya,” ujarnya, Selasa (19/3/2019).

Pada masa Lebaran tahun lalu, Kemenhub sempat mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Aturan tersebut membatasi operasional truk barang di jalan tol dan jalan nasional pada perkiraan masa puncak arus mudik dan balik, yakni 12-14 Juni 2018 serta 22-24 Juni 2018.

Kendati begitu, Menhub Budi masih belum bisa memperkirakan kapan hari puncak Lebaran tahun ini bakal terjadi. “Kita tidak bisa ngomong sekarang, saya akan evaluasi mana hari puncak yang akan terjadi. Di hari puncak itulah yang akan kami batasi,” tegas dia.

Dia pun memastikan, pemerintah akan mengeluarkan proyeksi hari puncak mudik dan balik Lebaran 2019 beberapa bulan sebelumnya. “Kami berjanji, dua bulan sebelum Lebaran sudah kita tetapkan,” tuturnya. (Dan)