Muhammad Hidayat Pelapor Kaesang Pangarep, Sudah Buat Laporan Polisi 60 Kali

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Hingga saat ini, sebagaimana diketahui, status Muhammad Hidayat Simanjuntak (MHS), masih tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus undang undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus aksi 411. Penahanannya ditangguhkan, tapi kasusnya tetap diproses.

Namun, tanggal 2 Juli 2017 lalu, MHS melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi, atas kasus dugaan penodaan agama.

Terkait laporan ini, Polres Metro Bekasi Kota menyatakan MHS (52), sudah puluhan kali membuat laporan kepada kepolisian dengan berbagai kasus. Namun, dari puluhan laporan tersebut, kebanyakan pengusutannya dihentikan karena kurang pas.

”Selama enam bulan terakhir ini, MHS sudah melakukan pelaporan berbagai kasus sebanyak 60 kali. Dan terakhir pelaporan ujaran kebencian dengan terlapor putra bungsu Presiden Jokowi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari, Kamis (6/7/2017).

Disebutkan, dalam laporan yang dilakukan kepada polisi, MHS sepertinya sering melihat sesuatu yang tidak pas dengan sangkaanya. Maka, kebanyakan pelaporan yang dilakukan MHS langsung dihentikan karena buktinya kurang pas, ungkapnya.

Terkait laporan MHS kepada putra Presiden, Kaesang Pangarep, kata Erna, pihak kepolisian segera memeriksa Hidayat sebagai pelapor. Selain itu, pihak kepolisian saat ini sedang mendalami video yang dilaporkannya. “Polisi harus menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam video tersebut”, ucapnya.

Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota akan berkordinasi dengan Kominfo, Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya maupun dengan tokoh – tokoh agama, apakah materi yang disampaikan oleh Kaesang termasuk dalam konten ujaran kebencian.

Kemarin, MHS mengaku tidak tahu jika Kaesang adalah putra bungsu Presiden , Joko Widodo (Jokowi). “Saya tidak tahu Kaesang siapa. Ada unggahan di Youtube yang namanya Kaesang. Kalau media sosial seperti itu kan akun, bisa siapa saja yang mengunggah, jadi apa dia benar anak presiden atau bukan, saya tidak tahu yang saya laporkan itu pemilik akun youtube,” kata Hidayat, di rumahnya, Perumahan Perum 1, Bekasi Barat.

Ia mengaku, jika pelaporan yang dilakukannya sebagai peran warga negara yang baik. Serta sebagai upaya membantu pihak kepolisian dalam menegakan keadilan.

“Saya sebagai warga negara yang baik, apabila melihat ada pelanggaran hukum, pasti harus dilaporkan. Saya melihat ada di akun itu, sekaligus, saya juga membantu pihak kepolisian untuk menegakkan hukum. Kita harus melakukan pelurusan itu, dan meluruskannya harus melalui proses hukum.

Diketahui, Kaesang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota tanggal 2 Juli 2017 oleh MHS, dengan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dari tayangan YouTube yang diunggah Kaesang pada 29 Mei 2017 lalu.

Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan, “mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso”. (jonder sihotang)