JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kembali terpilih memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan periode 2017-2020. Arief Hidayat terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat yang digelar sembilan hakim konstitusi di Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Periode sebelumnya Arief Hidayat menjadi Ketua MK periode 2015-2017. Para hakim sepakat memperpanjang kepemimpinan Arief Hidayat sebagai ketua MK. Keterpilihan Arief berdasarkan musyawarah dalam rapat pleno tertutup sejak pukul 08.30 WIB. Musyawarah berlangsung lebih kurang tiga jam. “Pemilihan berjalan hampir tiga jam melalui musyawarah mufakat. Tidak perlu voting terbuka,” kata Arief Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Adapun sembilan hakim konstitusi yang rapat pleno untuk memilih ketua MK yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indriati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra. Pemilihan ini dilakukan menyusul habisnya masa jabatan ketua MK saat ini, Arief Hidayat.
Masa jabatan Arief Hidayat sebagai ketua MK dimulai sejak 14 Januari 2015. Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan masa jabatan ketua dan wakilnya adalah dua tahun enam bulan sejak hakim konstitusi diangkat jadi ketua atau wakil ketua MK.