Kantor Otoritas Jasa Keuangan.(foto/ist)

Kasus Jiwasraya, Penyidik Korek Keterangan Lima Pejabat dari OJK

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memanggil sejumlah saksi untuk dikorek keterangannya dalam kasus dugaan korusi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (28/04/2020).

Saksi diantaranya ada lima orang pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dua orang dari perusahaan managemen investasi yang dipanggil dan diperiksa.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, Selasa (28/04/2020) khusus lima saksi dari OJK yang diperiksa berasal dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek periode tahun 2015-2016.

Ke limanya yaitu saksi Junaedi (Kabag), Ridwan (Deputi Direktur), Ika Dianawati Nadeak (Kepala Sub Bagian), Nova Efendi (Kepala Sub Bagian) dan Muhammad Arif Budiman (Deputi Direktur)

Sedang dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu Fahyudi Daniatmadja (Direktur PT Milenium Capital Management) dan Dwinanto Amboro (Direktur Utama PT.l Treasure Fund Investama).

“Kedua saksi diperiksa kembali untuk pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas dugaan TPPU dan korupsi dengan tersangka BT, HH maupun JHT,” tutur Hari.

Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga tersangka diantaranya dari PT Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Sedang tiga tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra.(muj)