SINGAPURA (IndependensI.com) – Singapura menghukum mati seorang penyelundup narkotika asal Malaysia, Jumat (14/7/2017). Terpidana bernama Prabagaran Srivijayan itu diseret ke tiang gantung meski ada permintaan pembatalan eksekusi dari PBB dan sejumlah kelompok pembela hak asasi manusia.
Srivijayan ditangkap pada 2012 setelah petugas menemukan heroin seberat 22,24 gram di mobil yang dikendarainya di sebuah pos pemeriksaan menuju Singapura.
Sekitar dua tahun kemudian, dia dijatuhi hukuman mati dengan tuduhan menyelundupkan narkotika. Singapura memberlakukan hukuman mati untuk penyelundupan narkotika dalam jumlah tertentu.
Biro Narkotika Pusat Singapura mengatakan terpidana berusia 29 tahun itu dieksekusi di penjara pada Jumat pagi tadi. Pihak biro mengatakan jumlah narkotika yang dibawa Srivijayann “cukup untuk dikonsumsi oleh sekitar 265 orang selama seminggu.”
Srivijayan mengaku tidak bersalah dan mengajukan permohonan banding di Singapura dan Malaysia. Dia juga berusaha membawa kasus ini ke Pengadilan Internasional di Den Haag. Semua upaya Srivijayan menemui jalan buntu.
PBB keberatan dengan eksekusi mati terhadap Srivijayan. Badan HAM PBB di Asia Tenggara sempat meminta Singapura menunda eksekusi namun permintaan tersebut diabaikan.
Pemerintah Singapura konsisten memberlakukan hukuman mati untuk memunculkan efek jera. Negara pulau itu juga terus menolak permintaan masyarakat internasional untuk menghapus hukuman mati.
Malaysia juga masih memberlakukan hukuman mati di tiang gantung, terutama untuk terpidana kasus pembunuhan dan penyelundup narkotika. Hukuman mati di kedua negara tersebut merupakan warisan dari zaman kolonial Inggris.