Suasana pertemuan antara Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dan Majlis Keselamatan Negara (MKN) Malaysia di Jakarta, Selasa (30/11/2021). (Istimewa)

Bakamla Gandeng MKN Malaysia

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sembilan tahun sudah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman (MoU) Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies. Guna membahas perkembangan implementasi kerja sama tersebut, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dan Majlis Keselamatan Negara (MKN) Malaysia laksanakan pertemuan melalui saluran video teleconference di dua tempat berbeda, yakni Markas Besar MKN Malaysia dan di Markas Besar Bakamla RI di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Pembahasan perkembangan implementasi MoU Common Guidelines ini dipimpin Deputi Informasi Hukum dan Kerja sama Laksda Bakamla I Putu Arya Angga sebagai delegasi Indonesia dan Director Maritime Security and Sovereignty Division, National Security Council, Prime Minister’s Department of Malaysia, Mr. Roselin bin Rajab sebagai delegasi Malaysia.

Sebelum pembahasan perkembangan implementasi MoU Common Guidelines, Laksda Bakamla I Putu Arya Angga memberikan pengantar kepada seluruh peserta yang hadir secara fisik maupun virtual. Dikatakannya, adanya perkembangan isu-isu terbaru di lapangan menjadikan forum ini penting untuk dilaksanakan kembali meskipun secara virtual.

“Kami sangat menghargai kesediaan pemerintah Malaysia, dalam hal ini Majlis Keselamatan Negara Malaysia sebagai focal point implementasi MoU common guidelines, untuk melaksanakan review meeting yang ke-tujuh ini secara virtual,” tutur Laksda I Putu Arya Angga.

Lebih lanjut, Laksda I Putu Arya Angga menerangkan bahwa dari pertemuan review meeting ke-enam di Pulau Pinang, Malaysia, yang dilaksanakan pada bulan November 2019, dapat kita simpulkan bahwa masih terdapat hambatan dan tantangan tersendiri dalam mengimplementasikan MoU common guidelines dan common best practices yang telah disepakati pada review meeting ke-empat. Terutama dalam penerapan common best practices secara menyeluruh yang masih memerlukan sosialisasi secara terus menerus kepada para nelayan dan pengguna laut serta para penegak hukum kedua negara.

“Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya ingin mengajak para hadirin sekalian untuk bersama-sama kita saling bertukar pikiran dan berdiskusi dalam forum review meeting ini untuk mencari jalan keluar serta solusi yang lebih baik lagi dalam upaya mengimplementasikan MoU common guidelines sehingga MoU ini dapat dirasakan manfaatnya bagi kedua negara,” jelas Laksda Bakamla I Putu Arya Angga.

“Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk mendukung implementasi common best practices yang telah kita sepakati bersama. Kami yakin bahwa dengan kesepakatan kita bersama terhadap common best practices, nantinya implementasi dari MoU common guidelines ini akan lebih baik lagi kedepannya khususnya dalam rangka melindungi kesejahteraan nelayan kecil atau tradisional serta perlindungan lingkungan laut di wilayah unresolved maritime boundary areas,” ujar Laksda Bakamla I Putu Arya Angga menutup sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi The 7th Review Meeting of the MoU Common Guidelines RI-Malaysia dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito  dan The Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA).

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan menghasilkan beberapa poin penting diantaranya, pertama, Indonesia-Malaysia menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi antara lembaga penegakan hukum Indonesia dan Malaysia, perlunya berkomunikasi satu sama lain sebelum melangkah lebih jauh menindak kapal penangkap ikan. Kedua, Indonesia menyoroti pentingnya mengidentifikasi koordinat kapal penangkap ikan kedua negara dalam hal penegakan hukum, khususnya lokasi kapal terdeteksi dan lokasi kapal dihentikan. Ketiga, Malaysia mengangkat isu terkait penahanan kapal penangkap ikan Malaysia yang berada di perairan Malaysia, namun, Indonesia mengklarifikasi bahwa penegakan hukum itu dilakukan di perairan Indonesia dan beberapa poin lainnya.