Ilustrasi

Cile Segera Melegalisasi Aborsi

Loading

SANTIAGO (IndependensI.com) – Cile segera melegalisasi tindakan aborsi. Pada Rabu (19/7/2017), senat di negara Amerika Selatan itu sepakat membolehkan pengguguran kandungan karena tiga macam keadaan.

Keadaan yang dimaksud adalah kasus pemerkosaan, risiko kematian terhadap sang ibu, atau jabang bayi yang dikandung diketahui mengalami cacat yang dapat berakibat kematian.

Kesepakatan tercapai setelah adu argumentasi sengit selama sekitar tiga jam. Undang-undang tersebut akhirnya disahkan setelah dua tahun dibahas. Para senator menyetujui rancangan undang-undang lewat voting terpisah untuk masing-masing keadaan.

Aborsi, dengan alasan apa pun, dilarang secara ketat di Cile sejak hari-hari terakhir kepemimpinan Augusto Pinochet pada 1989. Di bawah undang-undang yang masih berlaku sekarang, tindakan aborsi dapat diganjar lima tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, selama lebih dari 50 tahun, Cile memperkenankan aborsi jika kehamilan itu mengancam nyawa sang ibu atau kondisi si jabang bayi tidak sempurna.

Michelle Bachelet

Legalisasi aborsi masih harus menunggu persetujuan Majelis Tinggi dan Presiden Michelle Bachelet sebelum diberlakukan. Bachelet tengah menjalani periode keduanya sejak Maret 2014. Politikus sekaligus dokter itu tercatat sebagai perempuan pertama yang menjadi presiden Cile pada 2006-2010.

Para senator dari partai pendukung Bachelet, Partai Sosialis, sudah pernah berusaha meloloskan undang-undang aborsi. Tapi di masa lalu upaya mereka selalu dimentahkan anggota legislatif lain.