BEKASI (IndependensI.com) – Dua jabatan direksi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, sejak tanggal 4 Juli 2917, kosong. Kedua pejabat lama Direktur Usaha (Dirus) Maman Sudarman, dan Ditektur Teknik (Dirtek) Arudji Katawinata, masa jabatannya sudah berakhir.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi salah seorang pemilik perusahaan daerah ini, mengakui bahwa Dewan Pengawas PDAM tersebut, sudah memberitahukan bahwa masa jabatan keduanya, sudah selesai.
Kepada Independensi.com, di Bekasi, baru-baru ini ia mengatakan, perlu ada proses menyangkut pengisian dua jabatan itu. “Dewan Pengawas sudah melaporkan kepada pemerintah daerah sebagai komisaris. Setelah proses sudah ada, kita dua daerah tinggal setuju. Harus ada proses apa kaidah dan tahapannya,” kata Rahmat.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Dadang Hidayat, ia mengungkapkan ada seleksi terbuka untuk pengisian dua posisi direksi yang saat ini kosong.
Selama proses seleksi berlangsung, kewenangan kedua direksi yang posisinya tengah kosong tersebut akan diambil alih oleh Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim.
Disebutkan, sebelum proses seleksi dibuka untuk umum, pihaknya tengah menyiapkan tim seleksi yang nantinya akan menilai kandidat partisipan seleksi.
“Tim seleksi yang nantinya menilai para kandidat, akan direkrut dari pihak eksternal demi terpenuhinya prinsip transparansi,” kata Dadang, Selasa (18/7/2017).
Mereka akan beranggotakan berbagai unsur, seperti akademisi, konsultan independen, dan kalangan profesional lain yang sudah menjadi pakar di bidang ini.
“Penyelenggaraan seleksi terbuka ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2007, juga sudah meminta pendapat ke Kementerian Dalam Negeri dan arahannya memang seperti ini,” tambah Dadang yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah Kota Bekasi.
Perihal prasyarat kandidat untuk mengisi posisi Direktur Teknik dan Direktur Usaha, relatif umum seperti halnya penyelenggaraan seleksi direksi sebelumnya. Semisal batasan usia untuk kandidat dari luar PDAM Tirta Bhagasasi yang tidak boleh lebih dari 50 tahun. Sedangkan jika peminatnya berasal dari internal perusahaan, batasan usianya ialah 55 tahun.
Dadang menjelaskan, penekanan prasyarat pada seleksi kali ini ialah visi misi kandidat terhadap perusahaan. Sebab kondisi PDAM Tirta Bhagasasi saat ini tengah dalam proses pemisahan aset dua pemerintah daerah yang menjadi pemiliknya.
“Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan direksi terpilih nantinya. Dalam proses pemisahan aset ini, kandidat yang memahami kondisi dan punya gambaran jelas masa depan perusahaan seperti apa yang dicari,” ia menambahkan.
Diungkapkan, penyelenggaraan seleksi hingga terpilihnya kandidat diperkirakan berlangsung selama tiga bulan. Selama kurun waktu tersebut, posisi Dirus dan Dirtek yang sudah kosong, kewenangannya akan diambil alih Direkrut Utama PDAM Usep Rahman Salim.
“Sudah diputuskan, tidak perlu ada pejabat sementara dari pihak lain. Kewenangan Dirus dan Dirtek semuanya ditarik menjadi kewenangan Dirut,” ia menegaskan.
Sebagaimana diketahui, PDAM ini milik bersama Pemkab dan Pemkot Bekasi. (jonder sihotang)